Monday, April 7, 2008

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi undang-undang rupanya mendapat tanggapan dari banyak pihak, salah satunya adalah pakar internet Onno W Purbo yang juga dikenal sebagai penggiat VoIP Rakyat.

Onno mengunggkapkan di satu sisi, "masyarakat perlu berterima kasih atas usaha pemerintah yang berupaya melakukan perlindungan di dunia cyber. Menurutnya meskipun belum sempurna namun usaha yang dilakukan perlu dihargai."

Menurutnya, isu akses pornografi maupun kepemilikan material pornografi tampaknya menjadi isu dominan di UU ITE. Ada beberapa isu besar yang beredar masalah investasi, mencari kesempatan dalam kesempitan dan masalah lokasi tindakan.

Berikut tanggapan lengkap pakar internet yang biasa disapa Kang Onno ini :

Tentang Pasal 5-22 :

Batang tubuh UU ITE yang salah satu bahasannya memuat transaksi elektronik diprediksi Onno W Purbo akan sulit berjalan. Pasalnya transaksi elektronik yang diharuskan menggunakan konsep certificate authority pada pasal 5-22 akan terkendala pasal 13 dalam UU tersebut yang justru memblokir perbankan Indonesia. Perlu diketahui bahwa sebagian besar transaksi di Internet indonesia masih berbasis e-mail, jadi 99,99% transaksi elektronik yang ada terutama yang melalui Internet tidak menggunakan tanda tangan digital, apalagi menggunakan certificate authority.

Umumnya perbankan yang menggunakan teknik yang di jelaskan di pasal 5-22. Transaksi elektronik ke e-banking memang menggunakan teknik tersebut, tapi akan terkendala pasal 13. Karena mewajibkan certificate authority yang digunakan harus terdaftar di Indonesia.
beberapa daftar certificate authority yang digunakan oleh beberapa situs e-banking Indonesia :
  1. [http://www.permatanet.com/ www.permatanet.com] VeriSign International Server CA

  2. [http://www.bankbii.com/ www.bankbii.com] VeriSign International Server CA

  3. ebanking.lippobank.co.id VeriSign International Server CA

  4. [http://www.permatae-business.com/ www.permatae-business.com] VeriSign International Server CA
entang Pasal 27-37 :

Masalah yang akan banyak memusingkan pengguna Internet adalah Bab VII Perbuatan yang di larang pasal 27-37 karena semua pasal ini menggunakan kalimat 'Setiap Orang'. Padahal perbuatan yang dilarang, seperti, spam, penipuan, cracking, virus, penipuan dan flooding sebagian besar akan dilakukan oleh mesin atau program bukan langsung oleh manusia.

Contohnya jika komputer seseorang terinfeksi oleh virus yang kemudian mengirimkan surat atau e-mail dengan menggunakan e-mail orang yang terinfeksi dan menyebarkan virus atau trojan, berita bohong atau tidak baik, ke ratusan pengguna lain. Apakah orang ini bersalah ?
Lebih sial lagi, sumber spam, flood dan penipuan lebih sering (terutama) berasal dari Afrika, kadang-kadang dari Eropa, Rusia dan Amerika. Apakah UU ITE dapat menangkap pelaku hal demikian ?

Kang Onno melihat secara sepintas bahwa tampaknya Virus atau Trojan maupun pembuatnya cukup aman berkiprah di Indonesia karena pasal 27-37 hanya akan menangkap? Orang Yang Menyebar Virus? dan bukan pembuat virus ataupun virusnya.

Dari hal-hal diatas tadi, tampaknya yang disorot oleh Kang Ono ini adalah sebagai berikut :

Masalah Investasi

Proses pemblokiran situs porno membutuhkan resource / komputer yang besar di sisi provider. Siapa yang mau menalangi investasi yang besar tersebut. Sialnya, tidak ada satupun software di dunia yang mampu 100% memblokir situs porno. Jadi kemungkinan tembus selalu ada dan user (warnet) harus menerima nasib kalau di tahan gara-gara software pemblokir situs tidak jalan dengan baik. Ketidak tahuan atau ketidakadaan pengetahuan untuk melakukan blokir situs pornografi.

Mencari kesempatan dalam kesempitan

Ketakutan pemanfaatan keberadaan yang tidak sengaja dari material pornografi di warnet oleh oknum aparat yang tidak bertanggung jawab untuk memeras warnet. Kemungkinan akan ada oknum-oknum yang memanfaatkan isu pornografi untuk menarik keuntungan. Dengar-dengar katanya ada yang mengajukan proyek untuk membuat software penangkal situs porno dengan harga trilyuan? Entahlah.

Masalah lokasi tindakan

Sebagian besar, mungkin 99,999% situs porno yang di akses oleh pengguna Internet Indonesia berada di luar negeri. Walaupun mungkin sebagian gambarnya dari Indonesia. Pertanyaannya, apakah secara hukum memungkinkan menjalankan hukum Indonesia ke situs yang lokasinya di server Amerika Serikat.

Ironi Pasal 31

Software anti pornografi pun melanggar hukum. Konsep kerja software anti pornografi adalah melakukan intersepsi traffic yang lewat. Sialnya, intersepsi termasuk tindakan melanggar hukum berdasarkan Pasal 31.

Satu hal penting pendapat Pa Ono tentang Hacker dan Cracker :

"Bangsa ini akan membutuhkan banyak hacker karena para hacker ini yang akan menjadi salah satu tulang punggung pertahanan Indonesia di dunia cyber. UU ITE diharapkan dapat memperkecil gerak rekan-rekan cracker yang melakukan pengerusakan dan carder yang mencuri melalui Internet, namun UU ini masih memberikan keleluasaan para hacker untuk melakukan penelitian dan berkiprah di bidang IT nasional".
(Dikutip dari berbagai sumber : OkeZone, Kompas, Detik)
ari penyaji :

Barangkali pendapat pakar seperti inilah yang dibutuhkan untuk membangun dunia IT di Indonesia. Betul-betul bermutu, karena tepat sasaran, analisis dan metodologi-nya tepat, tidak memihak dan tidak mengambil keuntungan dari pendapat yang diberikan. Memang isi dari UU tersebut masih bisa diperdebatkan karena mungkin akan menimbulkan persepsi yang berbeda-beda bagi setiap orang.

Sumber : http://hendyherdiman.blogspot.com
Download : Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik / UU ITE
Code Link : Teknik memblok situs yang tidak baik

5 comments:

Anonymous said...

Bener sekali UU ITE memang belum bisa maksimal...namun usaha pemerintah patut di acungi jempol.

usaha proteksi terbaik adalah dari diri sendiri :)

Puputse said...

yang melakukan kerusakan yang memang harus di persempit kalo bisa di hilangkan

Anonymous said...

@oom : Terima kasih om telah berkomentar, memang usaha proteksi terbaik adalah dari diri sendiri..

@Puput : Hati2 juga lo sekarang di dunia blogger, salah-salah bisa di tuntut.! Kalau melanggar bisa di denda 1.000.000.000,-..!! Nah lho dari mana dapat uang segitu banyak di internet aja kebanyakan orang nyari yang gratisa..!

Anonymous said...

wah tangkep aja yg bikin virus tuh. biar nge blog makin lancar dan tenang. hidup ngeblog ;))

Anonymous said...

menarik tulisan mas Onno, untuk ulasan lengkap tentang UU ITE dapat disimak pada : www.ronny-hukum.blogspot.com

Post a Comment

Please left your comment below